Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara
Direktorat
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan eksekusi terhadap
harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal
dari aktivitas perjudian online sebagai implementasi Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan
penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.Ia
menjelaskan bahwa Direktorat Siber Bareskrim Polri juga melaksanakan
penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk
negara sebagai bentuk implementasi nyata dari regulasi tersebut.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian penting dalam penanganan aset
hasil kejahatan yang berasal dari aktivitas perjudian online.
Lebih
lanjut, Himawan menegaskan bahwa eksekusi aset tersebut merupakan
tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan
oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat
Siber Bareskrim Polri. Pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan ini
juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas
pemerintah, khususnya dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery)
dari tindak pidana.
“Kami menyadari bahwa tindak pidana
perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap
tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun
2013 dalam penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak
pidana pencucian uang, khususnya yang bersumber dari perjudian online,
merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti
pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset
hasil kejahatan untuk negara,” ujar DirSiber Bareskrim Polri
Dalam
kesempatan tersebut, hasil objek eksekusi diserahkan kepada Kejaksaan
Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk
selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara. Penyerahan ini juga
menjadi bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut LHA dari PPATK
sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Berdasarkan
data yang disampaikan, sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20
LHA telah selesai hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap (inkracht). Dari perkara tersebut, total nilai aset yang
diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung mencapai
Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.
Himawan
menambahkan, upaya penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar
penyelenggara maupun operator perjudian online, tetapi juga menargetkan
transaksi keuangan operasional melalui penerapan tindak pidana pencucian
uang guna memutus aliran dana dan menghentikan operasional kegiatan
perjudian online.
Di akhir keterangannya, ia menyampaikan
apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung pengungkapan kasus
tersebut. “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang
setinggi-tingginya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan Republik
Indonesia, pihak perbankan, serta seluruh masyarakat yang telah
memberikan dukungan dan informasi dalam penanganan kasus perjudian
online ini,” pungkasnya.
(Red.a)
Komentar
Posting Komentar